A.
KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi
sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan
tentang masing-masing konsep tersebut.
- Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
- Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang
sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia , tujuanya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi.
Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang
beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan
mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan
pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini
mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia , Denmark ,
Jerman, Belanda, dll.
- Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran
Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur
tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran
sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk
mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat
dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan
rusia.
- Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan
(Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat
yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
C. SEJARAH KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali
di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar
Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York , Kepenhagen ,
Hamburg , dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha
di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia . pada abad ke 20 umumnya
hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan
orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong
untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang
lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama
koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan
sebagai Hari koperasi Indonesia .
Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia ,
yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi
koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus
meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan
UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia
harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia ,
yaitu gotong royong.
Sumber:
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/