Kendall Jenner

Senin, 02 November 2015

SISA HASIL USAHA

Diposting oleh Unknown di 04.13

SISA HASIL USAHA


1.      PENGERTIAN SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
a.  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasr diketahui sebagai berikut.
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.      RUMUS PEMBAGIAN SHU

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3)      Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4)      SHU anggota dibayar secara tunai

4.      PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Niken Cantik Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | Ugg Boots Sale | web hosting