Kendall Jenner

Minggu, 27 November 2016

TUGAS 3 BAHASA INGGRIS BISNIS 1

Diposting oleh Unknown di 21.17 1 komentar


November 26, 2016
Menara Peninsula Hotel
Slipi Jakarta
Jakarta 11410

Dear Sir/Madam,

I tried reaching you on phone but could not connect. I am the Human Resources Development team of Garuda Indonesia would like to book a conference hall in your hotel. We need to conduct a training session for the newly joined employees.
We are planning to run this event on 20th and 21st of December from 9 am to 2 pm. According to my estimations, I will need to be accommodated for at least a hundred people. We will need a big conference hall to accommodate our members and a smaller room next to conference hall.
We will need twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, a projector and a good sound system in the conference hall. In the smaller room, we need two rectangular tables, two sofas, and a monitor.
We would also like the hotel to arrange for lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than Saturday, December 3th.
We would like to know the projected costs for our two days event. You do not need to include the lunch catering costs at this time. Could you fax or e-mail me your cost projections by 30th? I will give you the final confirmation of our reservation by close of  business on the 30th.
I want to thank you for your help. Please feel free to reach me at 021-8867843 to decide on a face to face meeting in order to discuss everything in detail. Hope to get the venue for those dates and information regarding the terms and conditions.

Best Wishes

Niken Permata Sari
Human Resources Development Team


v Confirming a Service
Menara Peninsula Hotel
Slipi Jakarta
Jakarta 11410

November 28, 2016

Ms. Niken Permata Sari
Human Resources Development Team
Garuda Indonesia 
Jakarta, 11750

Dear Ms. Niken

Thank you for your November 26 letter expressing interest in Menara Peninsula Hotel. This letter will confirm your plan to book a conference hall in our hotel.
We understand your company would like to reserve our conference facilities December 20 and 21. At least a hundred people will attend your meeting. Your will need a big conference hall and a smaller room next to conference hall.
As you requested, we will provide twenty round tables with five chairs in each table, a microphone wireless, and a projector in the conference hall, as well as a sound system. We understand that you are bringing your own computer. We need to know the computer’s model and operating system. Please provide us this information one week before the start of the conference.
In the smaller room, we will provide two rectangular tables, two sofas, and a monitor. Please let us know whether you want a small or long sofa. This request can be submitted one week before the conference.
We will provide a buffet lunch. The menu choices were faxed to you yesterday. Please tell us your menu selections one week before the conference.
As you requested, I faxed the projected cost yesterday. After you decide on required equipment and the type of lunch, we can finalize the cost estimate.
I appreciate having the opportunity to plan your meeting. We invited you to come to our hotel to look our facilities and face to face meeting in order to discuss everything in detail anytime you can.




Sincerely,


Newt Scamander
Meeting Planner

Senin, 07 November 2016

PERJANJIAN, PEMBATALAN, PEMBAWAAN DOKUMEN DALAM PERTEMUAN BISNIS BAHASA INGGRIS

Diposting oleh Unknown di 20.58 1 komentar


1.   Perjanjian Pertemuan Bisnis Melalui Telpon dalam Bahasa Inggris

Example


kepeng             : Good Morning, PT SARI, how may I help you

della                : Hello, can I speak to Niken Permata, please?

Kepeng            : Who’s calling?

Della                : My name is Della

kepeng             : Could you please spell that, please?

Della                : Yes it’s, D-E-L-L-A.

Kepeng            : Okey, hold on a sec i’ii transfer your call

Della                : Thank you

Niken              : Hello

della               : Hello I am della, manager for PT MEMEY, are you available on this Friday? Can we meet on 23th? for sales meeting

niken               : Yes, Friday is fine, Yes, I will be free on 23th. Oh okey.

Della                : Okey thank you Niken, see you.

Niken              : See you Della.




2.   Pembatalan Pertemuan Bisnis Melalui Telpon dalam Bahasa Inggris

Example


Indri     : Good Morning, PT GANSYAH, how may I help you

Wretta   : Hello, can I speak to Resi, please?

Indri     : Who’s calling?

Wretta   : My name is Wretta

Indri     : Could you please spell that, please?

Wretta   : Yes it’s, W-R-E-T-T-A

Indri     : Okey, hold on a sec i’ii transfer your call

Wretta   : Thank you

Resi     : Hello

Wretta   : Hello I am Wretta, manager PT SUKANE, Unfortunately, due to some unforeseen
  business, I will be unable to keep our appointment for this Friday, Would it be possible
  to arrange another time later in the week?

Resi     : Okey

Wretta   : I cannot wait for you until twelve o’clock. I’d like to change my appointment with you.
                Can you rearrange the appointment?

Resi     : With my pleasure miss. Let me check her schedule first. Hmm how about tomorrow at
                nine o’clock? you will be available.

Wretta   : Ok. Tomorrow at nine o’clock, thanks.

Resi     : You’re welcome.



3.   Pertemuan Bisnis Untuk Membawa Dokumen Melalui Telpon dalam Bahasa 

    Inggris


Example


Joko     : Good Morning, PT SUK & ONO, how may I help you?

Totok   : Hello, can I speak to Indra, please?

Joko     : Who’s calling?

Totok   : My name is Totok

Joko     : Could you please spell that, please?

Totok   : Yes it’s, T-O-T-O-K

Joko     : Okey, hold on a sec i’ii transfer your call

Totok   : Thank you

Yogi     : Hello

Totok   : Hello I am Totok, manager PT TITIN, for the meeting tomorrow, prepare
                some documents such as proposals, purchase documents, and journals

Yogi     : Well I prepare all the documents that will be discussed at tomorrow's meeting,  okey
    thank you Totok


Totok  : You’re welcome.


4.   Perjanjian Pertemuan Bisnis Melalui Email dalam Bahasa Inggris 

Example:






                                                                                                                                                        

Sabtu, 08 Oktober 2016

INTRODUCING, CV AND COVER LETTER

Diposting oleh Unknown di 02.58 0 komentar
INTRODUCING:

HELLO GUYS i want to introduce my self.  my name's Niken Permata Sari. i was born in Jakarta On 29th March 1996. i'm the first child from three cousins. i live in bekasi at jatimulya street, east bekasi. i'm a collage student at Gunadarma University. i've a parents who very loving me. they're nevermind to accept all my desire. after i'm finishing my study, i want to give my parents is happiness that previous ever they give me. after graduate, i wanna be a business woman. so until here introduce my self. i hope it very interesting and sorry if any fault in my written.

CV:

NIKEN PERMATA SARI









v  Name                               : Niken Permata Sari
v  Place, date of birth           : Jakarata on 29th March 1996
v  Gender                            : Female
v  Marital status                  : Unmarried
v  Religion                            : Islam
v  Citizenship                        : Indonesia
v  Height                             : 170 cm
v  Weight                            : 47 kg
v  Address                           : Kp jati No 230 street, Bekasi Timur

Summary The Goal Of The Career
To develop a career in Accounting where I can utilize my skills such as creating financial reports with the maximize to the success of the company.

The ability of the
Create financial reports, master of accounting software, mastering microsoft office, good grammar, committed with a job, a polite and eager.

History Of Education
Gunadarma University, Bachelor's degree (S1) – economy, 2017

Language Proficiency

The language of the United Kingdom are good enough.



COVER LETTER:


NIKEN PERMATA SARI
BEKASI, WEST JAVA
089633185375

With respect,
This joint I convey to the leadership of father/mother, about my interest for a position as an Auditor in the company of father/mother.

My Undergraduate studies at the Faculty of Economics, Gunadarma University – 2017.
I am very interested with working position as an Auditor, so in every opportunity I intend to enhance the capabilities within me so that it can become better workers.

I personally was common adaptable easily especially in tailoring buday organization. I can also fit in with a team to be able to hit the target even better than before.

At the time of Junior High School, I follow activities Paskibra. With the activities I follow more disciplined than before. In the event I served as Treasurer.

I feel sure you can benefit your company, a high sense of enthusiasm in performing various activities has given the best lessons in improving leadership. I am attaching some certificates for reference.

I really hope to get a chance to talk to the father/mother of the leadership in the near future and explain why I compatible candidates for that position.

Respect me,
Niken Permata Sari

Jumat, 29 April 2016

PENYELESAIAN SENGKETA

Diposting oleh Unknown di 04.42 0 komentar
Pengertian Sengketa

Dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa
Terdapat penyelesaian sengketa antara lain :

Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa

Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi :

a.Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi
 adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

sumber referensi : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
 

Niken Cantik Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | Ugg Boots Sale | web hosting