1. Pengertian
Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2. Asas
Dalam Perjanjian
a. Asas
Terbuka
Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tida melanggar Undang-undang ketertiban dan kesusilaan. Sistem
terbuka disimpulan dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
b. Asas
Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya itu sudah dilahikan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas
kesensualitas lazin disimpulkan dalam pasal 1320 KUHP Perdata. Asas
kesensualitas terdiri dari 2 teori, yakni :
· Teori
pernyataan
Teori pernyataan berisikan tentang perjanjian
lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan perjanjian lahir
sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat
yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai apabila
pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
· Teori
penawaran
Perjanjian lagir pada detik diterimanya suatu
penawaran (pfferte). Apaila seseorang melakukan penawaran dan penawaran
tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjiaan harus
dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara
tertulis dari pihak lawannya.
c. Asas
Kepribadian
Suatu perjanjian diatur dalam pasal 1316 KUHP
Perdata yang menjelaskan bahwa tidak ada seorangpun dapat mengikat diri atas
nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri. Suatu perjanjian hanya meletakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat pihak lain.
3. Syarat
Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KUHP Perdata ada 2 hal
yang menjadi syarat bagi sahnya suatu perjanjian, yaitu antara lain :
a. Syarat
Subyektif
Sepakat untuk mengikat dirinya dan cakap
untuk membuat suatu perjanjian.
b. Syarat
Obyektif
Mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab
yang halal\
4. Unsur
Perjanjian
a. Aspek
kreditur atau disebut aspek aktif
Kreditur mempunyai hak untuk menuntut supaya
pembayaran dilaksanakan, kemudian kreditur juga berhak mengguat pelaksanaan
pembayaraan serta kreditur berhak menggugat putusan hakim.
b. Aspek
debitur atau aspek pasif
Kewajiban debitur adalah untuk membayar
hutang, selain itu debitur juga bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
serta kewajiban debitur lainnya yaitu untuk membiarkan barang-barangnya
dikenakan sitaan eksekusi.
5. Bagian
dari Perjanjian
a. Essensialia
Bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa
bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia
bagi perjanjian jual-beli.
b. Naturalia
Bagian-bagian yang oleh Undang-undang
ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Musalnya
penanggungan.
c. Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak
ditambahkan dalam perjanjian dimana Undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya
jual-beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
6. Hapusnya
Perjanjian
Menurut pasal 1381 KUHP Perdata, ada sekitar
10 sebab perjanjian telah dihapus. Antara lain penyebab hapusnya perjanjian
antara lain :
a. Karena
pembayaran
b. Karena
penawaran pembayaran
c. Karena
pembaharuan hutang
d. Karena
kompensasi
e. Karena
percampuran hutang
f. Karena
musnahnya obyek
g. Karena
pembebasan hutang
h. Karena
batal demi hukum atau dibatalkan
i. Karena
berlakunya syarat batal
j. Karena
kadaluarsa yang membebaskan
Sumber :
YAS,
Hukum Perjanjian, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2013
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/48763284466/hukum-perjanjian