Kendall Jenner

Rabu, 23 Maret 2016

HUKUM PERJANJIAN

Diposting oleh Unknown di 04.55
1.       Pengertian Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2.       Asas Dalam Perjanjian
a.       Asas Terbuka
Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tida melanggar Undang-undang ketertiban dan kesusilaan. Sistem terbuka disimpulan dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
b.      Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahikan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas kesensualitas lazin disimpulkan dalam pasal 1320 KUHP Perdata. Asas kesensualitas terdiri dari 2 teori, yakni :
·         Teori pernyataan
Teori pernyataan berisikan tentang perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
·         Teori penawaran
Perjanjian lagir pada detik diterimanya suatu penawaran (pfferte). Apaila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjiaan harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
c.       Asas Kepribadian
Suatu perjanjian diatur dalam pasal 1316 KUHP Perdata yang menjelaskan bahwa tidak ada seorangpun dapat mengikat diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Suatu perjanjian hanya meletakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat pihak lain.
3.       Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KUHP Perdata ada 2 hal yang menjadi syarat bagi sahnya suatu perjanjian, yaitu antara lain :
a.       Syarat Subyektif
Sepakat untuk mengikat dirinya dan cakap untuk membuat suatu perjanjian.
b.      Syarat Obyektif
Mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal\
4.       Unsur Perjanjian
a.       Aspek kreditur atau disebut aspek aktif
Kreditur mempunyai hak untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan, kemudian kreditur juga berhak mengguat pelaksanaan pembayaraan serta kreditur berhak menggugat putusan hakim.
b.      Aspek debitur atau aspek pasif
Kewajiban debitur adalah untuk membayar hutang, selain itu debitur juga bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur serta kewajiban debitur lainnya yaitu untuk membiarkan barang-barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
5.       Bagian dari Perjanjian
a.       Essensialia
Bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual-beli.
b.      Naturalia
Bagian-bagian yang oleh Undang-undang ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Musalnya penanggungan.
c.       Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana Undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual-beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
6.       Hapusnya Perjanjian
Menurut pasal 1381 KUHP Perdata, ada sekitar 10 sebab perjanjian telah dihapus. Antara lain penyebab hapusnya perjanjian antara lain :
a.       Karena pembayaran
b.      Karena penawaran pembayaran
c.       Karena pembaharuan hutang
d.      Karena kompensasi
e.      Karena percampuran hutang
f.        Karena musnahnya obyek
g.       Karena pembebasan hutang
h.      Karena batal demi hukum atau dibatalkan
i.         Karena berlakunya syarat batal
j.        Karena kadaluarsa yang membebaskan
Sumber :
YAS, Hukum Perjanjian, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2013

http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/48763284466/hukum-perjanjian

0 komentar:

Posting Komentar

 

Niken Cantik Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | Ugg Boots Sale | web hosting