HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
Perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan.
Adapun
beberapa ahli berpendapat mengenai definisi mengenai hukum perikatan, antara
lain :
1. Menurut
Hofmann :Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum
sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
2. Menurut
Pitlo :Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
3. Menurut
Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban
memenuhi tuntutan itu.
Di
dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
B. DASAR
HUKUM PERIKATAN
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber, yakni :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata
mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam
pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan
yang terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
C. AZAS-AZAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas
azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas
konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat
dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
· Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
· Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
· Mengenai
Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
· Suatu
sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
D. WANPRESTASI
DAN AKIBATNYA
Pada
umumnya semua kontrak diakhiri dengan pelaksanaan. Memenuhi perjanjian
atau hal-hal yag harus dilaksanakan disebut prstasi. Apabla prestasi itu
dilaksanakan, maka kewajiban para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si
berutang atau debitur tidak melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.
Secara
sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi,
tetapi yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang
seharusnya. Dalamrestatement of the law of contracts (Amerika
Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan
menjadi dua yaitu total breachdan partial breachts. Total
breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan,
sedangkan partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian
masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa belanda wanpretasi diartikan
pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan buruk_wandaad: perbuatan
buruk.
Wanpretasi
dapat berupa:
·
Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
·
Prestasi yang dilakukan tidak sempurna;
·
Terlambat memenuhi prestasi;
·
Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang
untuk dilakukan.
Berdasarkan
pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh
pihak yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan
lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
·
Pembatalan kontrak saja;
·
Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti
rugi;
·
Pemenuhan kontrak saja;
·
Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti
rugi.
Tidak
selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat
mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akbat buruk dari wanprestasi
tersebut. Tangkisan atau pembelaan dapat berupa:
1. Tidak
dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa misalnya A
melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen tersebut
harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut belum dapat
diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen tersebut
akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau syarat
berlyar terpenuhi.
2. Tidak
dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain jugawanprestasi (excepptio non
adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang
mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil
tersebut.
3. Tidak
dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan
haknya atas pemenuhan pretasi, misalnya Si A mengirim beras kepada Si B
yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim, namun si B
masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap kualitas
beras yang dikirim sebelumnya (baca: beras yang mutunya rendah).
Akibat-akibat
bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga
kategori, yakni :
a. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
c. Peralihan
Risiko
E. HAPUSNYA
PERIKATAN
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. Karena
pembayaran
2. Karena
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena
adanya pembaharuan hutang
4. Karena
percampuran hutang
5. Karena
adanya pertemuan hutang
6. Karena
adanya pembebasan hutang
7. Karena
musnahnya barang yang terhutang
8. Karena
kebatalan atau pembatalan
9. Karena
berlakunya syarat batal
10. Karena
lampau wak
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar